Pages

Jumat, 23 Januari 2009

Dare to Fail To Be a Winner

Banyak orang bilang Kegagalan adalah keberhasilan yang tertunda,memang benar sekali tanpa gagal kita tidak akan pernah menemui keberhasilan.tidak ada keberhasilan yang bisa diraih dengan mudah.semua perlu kerja keras.Seorang penemu berhasil menemukan sebuah ciptaan yang hebat pastinya menemui beberapa kendala.tak jarang membuat putus asa. Jangan Pernah menyerah,jatu 7 kali yang ke 8 bangkit berdiri.Selalu lakukan yang terbaik semua hasilnya kita serahkan kepada Allah.

Sabtu, 17 Januari 2009

Perlunya Penanaman Moral Kembali Semenjak Dini

Kenapa?ya jelas karena di Indonesia sekarang ini telah terjadi dekadensi atau penurunan moral masyarakat secara luas. Hal ini disebabkan karena faktor lingkungan. Penanaman moral harus mulai digalakkan kembali. Sekarang ini banyak sekali remaja - remaja yang sudah tidak menghormati Para orang tua,Guru dan Orang - orang yang seharusnya mereka hormati. contoh dengan Guru saja kadang cara berbicara mereka masih kurang sopan,seakan - akan mereka berbicara dengan teman mereka sendiri,tidak ada rasa sopan santun sama sekali. Siapa siy yang salah?pastinya kita semua terlibat atas terjadinya hal ini.Ya,jangan hanya bisa menyalahkan satu pihak saja,kita juga harus berkaca pada diri kita sendiri,sudahkah kita menanamkan nilai moral untuk diri kita sendiri atau belum?Pada waktu saya masih SD sampai saya SMA para murid begitu hormatnya kepada Para guru,setiap kali mereka bertemu pasti akan menyapa dengan sapaan yang lembut misalnya" Selamat pagi pak" namun sekarang banyak sekali yang menyapa dengan gaya seenak sendiri,contoh "kemana pak!" kadang dengan nada yang tinggi,kalau didaerah tegal paling jelas sekali norma - norma kesopanan sudah mulai luntur,apalagi dilihat dari gaya bahasanya. Sebagai contoh dulu siswa biasa menyapa dengan bahasa jawa halus,sekarang dengan bahasa yang seenak sendiri. Tak jarang kadang Siswa juga berani membantah dan bahkan tak jarang juga yang menantang secara bahasa.
Apa yang mereka lakukan tak lepas dari tontonan mereka,mulai dari sinetron remaja sampai film- film. Disitu ditunjukan bagaimana seorang murid yang begitu cueknya dengan gurunya,anak SMP sudah berani membantah Gurunya,dan bahkan ditunjukan bagaimana anak - anak sekolah dini yang sudah berpacaran. Mau dibawa Kemana negara kita ini dengan tontonan yang sama sekali tidak mendidik seperti itu?

Bikin Komputer Membaca dan Bekerja

Aplikasi untuk membuat komputer membacakan teks yang tampil di layar sudah ada sejak lama. Teknologi ini disebut Text-to-Speech (disingkat TTS).

Sekilas, fungsinya memang terasa tidak terlalu penting. Namun bagi para pengguna PC yang memiliki keterbatasan penglihatan, fitur ini akan sangat membantu. Mac OS sudah sejak lama memilikinya secara built-in. Sedangkan untuk versi Windows, tersedia beragam aplikasi yang bisa dipilih.

Salah satu aplikasi yang bisa digunakan adalah SmartRead. Ia menyediakan versi gratisan yang bisa diunduh di www.smartysoft.com. Selain membaca, aplikasi ini juga sanggup mengubah teks menjadi file audio.

1. Unduh installer file “smartread_setup.exe” dari situs resmi SmartReader. Instal dan jalankan aplikasi melalui [SmartySoft (smartysoft.com)] > [SmartSoft] > [SmartSoft]. Tunggu beberapa saat hingga muncul aplikasi.

2. Untuk menggunakan aplikasi, Anda bisa meng-copy-paste teks ke dalam jendela utama aplikasi yang berwarna biru. Selain itu, Anda juga bisa langsung membuka sejumlah dokumen (berformat XSR, TXT, dan RTF) ke jendela aplikasi dengan mengklik [Open]. Cari dan pilih file, lalu klik [Open].

3. Setelah teks yang akan dibacakan disalin ke dalam jendela baca, Anda bisa memilih suara pembacanya. Untuk awal, hanya tersedia satu (suara Microsoft Sam). Anda bisa menambahkan suara lainnya dengan mengklik [Download More Voice…]. Tambahan suara ini akan diunduh dari server SmartySoft melalui koneksi Internet. Jika proses unduh sudah tuntas, klik [Next] > [OK].

4. Pilih dulu suara dari menu “Voice:”. Anda bisa memerintahkan PC untuk membacakan teks dengan mengklik titik awal pembacaan di area teks, lalu klik tombol [Read]. Untuk menentukan kecepatan baca, Anda bisa menggeser slider “Rate”. Volume bisa dibesar-kecilkan di slider “Volume”. Untuk menghentikan, klik tombol [Stop].

5. Untuk mengubah teks menjadi file audio yang bisa didengarkan kapan saja melalui MP3 player, klik [Transform]. Pada boks dialog Convert Wizard - Welcome, pilih jenis audio yang Anda inginkan: Wave, MP3, atau Flash. Klik [Next > ] dan pilih format output pada menu drop-down yang ada. Setelah itu, klik [Next > ] lagi dan pilih folder simpan untuk audio tersebut dengan mengklik [Browse].

6. Jika sudah, langsung ubah teks dengan mengklik [Convert Text to MP3 Now]. Tunggu beberapa saat hingga proses tuntas. Lihat folder simpan lewat Windows Explorer. Cek apakah sudah ada file audio di sana. Jika sudah, Anda bisa memutarnya dengan audio player.


TIPS: Pilihan Aplikasi Text-to-Speech

Beragam aplikasi ini bisa Anda dapatkan di Internet, mulai dari yang gratis sampai berbayar. Ada yang hanya mampu membacakan teks, ada pula yang sudah memiliki fungsi sebagai perekam suara teks sehingga bisa didengarkan lagi lewat MP3 player atau pemutar audio lainnya. Jika Anda berminat, ini beberapa pilihannya.
-Advanced Text to Speech 3.6 (www.rosecitysoftware.com)
- FlameReader 4.2.8 - www.flamereader.com)
- Natural Reader (www.naturalreaders.com)
- Text Aloud (www.nextup.com/textaloud)
- Text Speaker 2.01 (www.deskshare.com)
- Text to Speech (www.text-speech.com)
- Text to Speech MP3 with Natural Voices 1.71 (www.texttospeechmp3.com

Anda juga bisa mencicipi aplikasi TTS buatan anak negeri di situs web http://indotts.melsa.net.id. Pembuatnya adalah Arry Akhmad Arman di Belgia pada tahun 2000.


Tips: Perintahkan PC dengan Teriakan

Selain membaca teks, PC juga bisa mendengar dan melakukan perintah tersebut untuk Anda. Pintar, ya? Salah satu caranya adalah dengan meng-install aplikasi e-Speaking. Aplikasi berbayar ini bisa Anda jajal secara gratis selama 30 hari. Untuk menggunakannya, tinggal unduh dan install aplikasinya dari www.e-speaking.com. Cara penggunaannya gampang, kok.

Pertama, siapkan mikropon dan colokkan ke port mikropon di panel kartu suara PC Anda. Selanjutnya, aktifkan aplikasi Clik [On] pada bagian atas aplikasi untuk mengaktifkan mikropon. Untuk mengetahui daftar perintah yang tersedia, klik tab [Command]. Di sini, Anda bisa melihat daftar perintah menurut aplikasi yang digunakan, mulai dari perintah untuk Microsoft Word, Notepad, sampai sistem operasi.

Anda juga bisa membuat perintah sendiri (dalam bahasa Inggris), dengan mengklik [add]. Ketikkan teks perintah di jendela kanan, dan tentukan di aplikasi mana perintah tersebut akan diterapkan.

Sumber: PCplus/Kompas.com

Song For GAZA


WE WILL NOT GO DOWN (Song for Gaza)
(Composed by Michael Heart)
Copyright 2009


A blinding flash of white light
Lit up the sky over Gaza tonight
People running for cover
Not knowing whether they’re dead or alive

They came with their tanks and their planes
With ravaging fiery flames
And nothing remains
Just a voice rising up in the smoky haze

We will not go down
In the night, without a fight
You can burn up our mosques and our homes and our schools
But our spirit will never die
We will not go down
In Gaza tonight

Women and children alike
Murdered and massacred night after night
While the so-called leaders of countries afar
Debated on who’s wrong or right

But their powerless words were in vain
And the bombs fell down like acid rain
But through the tears and the blood and the pain
You can still hear that voice through the smoky haze

We will not go down
In the night, without a fight
You can burn up our mosques and our homes and our schools
But our spirit will never die
We will not go down
In Gaza tonigh.



make peace in the world

diambil dari :http://www.michaelheart.com/Song_for_Gaza.html

Kamis, 15 Januari 2009

Pendidikan Sekarang, wuihhhhhhh ck ck ck! Gawat

Ya,bener gawat makin banyak aja kasus - kasus yang muncul dalam dunia pendidikan sekarang ini.ada tawuran antar siswa,Oknum guru memukul muridnya. Salah siapa yah?banyak sekali unsur - unsur yang mengakibatkan hal ini terjadi. Dari Guru,maupun itu sendiri maupun juga dari luar.
Pengaruh tontonan di Televisi jelas sangat besar sekali,banyak sekarang sinetron - sinetron yang mempertontonkan Geng - geng di sekolah tawuran,guru memukul muridnya,dan bahkan ada adegan juga yang memperlihatnkan Siswa menantang Gurunya berkelahi. GAWAT Man!!!! Jelas itu mempengaruhi kejiwaan dari Murid maupun Gurunya. Ya karena Baik murid maupun Guru itu sendiri bisa terpengaruh. Kalau dah menyangkut kayak gini Pemerintah harus ikut campur,para orang tua mendampingi anak - anaknya dalam menonton sinetron.
itu dari kekerasan belum dari Sexnya. Sekarang ini juga sering terjadi Pelecehan seksual yang dilakukan oleh Oknum Guru kepada muridnya. dan yang lebih parahnya lagi ada juga yang dilakukan atas dasar suka sama suka,Wah,wah yang ini ni yang lebih BAHAYA!!!
Dalam mata pelajaran harus nya ada materi khusus untuk meningkatkan moral dari Murid itu sendiri. dan untuk Guru - gurunya perlu ditanamkan lagi sifat Bijaksana yang lebih lagi.Pada saat saya SD sampai SMA Murid begitu sopannya terhdap Guru berbicara dengan bahasa Indonesia maupun Bahasa Jawa,sekarang banyak sekali Murid yang berbicara kepada Gurunya hanya menggunakan bahasa sehari - hari seperti yang mereka gunakan kepada teman - teman mereka.
wah kalau dah begini Bagaimana Nasib Pendidikan Indonesia, Mau dibawa Kemana Indonesia Tercinta ini?

RUU PORNOGRAFI

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

2.Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.

3.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

4.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.

5.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

6.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Pasal 2
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.

Pasal 3
Pengaturan pornografi bertujuan:
a.mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;

b.memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;

c.memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
d.mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.

BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN

Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:

e.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

f.kekerasan seksual;

g.masturbasi atau onani;

h.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau

i.alat kelamin.

(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:

a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;

c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.

Pasal 7
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 9
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.

Pasal 11
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.

Pasal 12
Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.

Pasal 13
(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.

(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.

Pasal 14
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:
a.seni dan budaya;
b.adat istiadat; dan
c.ritual tradisional.

Pasal 15
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB III
PERLINDUNGAN ANAK

Pasal 16
Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.

Pasal 17
1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.

2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV
PENCEGAHAN

Bagian Kesatu
Peran Pemerintah

Pasal 18
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 19
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang:
a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;

b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan

c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 20
Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang:

a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;

b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;

c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan

d.mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.

Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat

Pasal 21
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 22
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:

a.melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;

b.melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;

c.melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan

d.melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23
Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

BAB V
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN

Pasal 24
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Pasal 25
Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:

a.barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan

b.data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.

Pasal 26
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.

(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.

(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.

Pasal 27
Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.

Pasal 28
(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.

(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.

(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.

BAB VI
PEMUSNAHAN

Pasal 29
(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.

(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a.nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;
b.nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;
c.hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan
d.keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.

BAB VII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 30
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 31
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 32
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 33
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 34
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 35
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 36
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 37
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 38
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.

Pasal 39
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 40
(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang‑orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama‑sama.

(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.

(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.

(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.

(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.

(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.

Pasal 41
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:
a.pembekuan izin usaha;
b.pencabutan izin usaha;
c.perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau
d.pencabutan status badan hukum.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 42
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.

Pasal 43
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 44
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

PENJELASAN:

Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “persenggamaan yang menyimpang” antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang, oral seks, anal seks, lesbian, homoseksual.

Huruf b
Yang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan, pemerkosaan.

Huruf d
Yang dimaksud dengan “mengesankan ketelanjangan” adalah penampakan tubuh dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang tembus pandang.

Pasal 5
Yang dimaksud dengan “mengunduh” adalah mengalihkan atau mengambil fail (file) dari sistem teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 6
Yang dimaksud dengan “yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan” misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.

Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga dimaksud.

Pasal 10
Yang dimaksud dengan “mempertontonkan diri” adalah perbuatan yang dilakukan atas inisiatif dirinya atau inisiatif orang lain dengan kemauan dan persetujuan dirinya. Yang dimaksud dengan “pornografi lainnya” antara lain kekerasan seksual, masturbasi atau onani.

Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pembuatan” termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan.

Yang dimaksud dengan “penyebarluasan” termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.

Yang dimaksud dengan “penggunaan” termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan.

Frasa “selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)” dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “di tempat dan dengan cara khusus” misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi.

Pasal 14
Yang dimaksud dengan “materi seksualitas” adalah materi yang tidak mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang menggambarkan lingga dan yoni.

Pasal 16
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 19
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pemblokiran pornografi melalui internet” adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.

Pasal 20
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pemblokiran pornografi melalui internet” adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi. (nrl/nrl)

sumber: detik.com

Undang - undang Pornografi tidak memihak Perempuan

Kenapa ya?ya karena sudah pasti yang menjadi obyek dari pornografi adalah perempuan. sedangkan selama ini yang selalu kena hukum adalah perempuan sedangkan Laki - laki yang memanfaatkan tubuh wanita tidak ada sanksi yang tegas.Sudah sering kita lihat di Televisi razia PSK dimana yang ditindak adalah Para PSk nya buka para lelaki hidung belang. Para hidung belang bebas begitu saja.tak hanya itu aksi razia yang hanya sekedear razia dengan memberikan sanksi yang minim tentu saja tidak akan menimbulkan efek jera.

Tak hanya itu UU Pornografi perlu dipertegas apa - apa saja yang termasuk kedalam Pornografi maupun Porno Aksi.nanti jangan - jangan tari jaipong tidak ada lagi karena mengandung unsur pornografi.dan bagaimana nasib Kemben?adat istiada indonesia yang beraneka ragamharus diperhatikan dalam pembuatan Undang - undang tersebut.

Selain beraneka ragam budaya Indonesia juga memiliki keaneka ragaman Agama yang tidak bisa kita tolak.Undang - undang pornografi menurut saya lebih cocok untuk Negara yang berasakan Islam,karena jelas di Islam mengharamkan kita untuk membuka aurat.sedangkan di agama lain tidak ada ketentuan seperti itu.

yang jelas pemerintah dalam membuat Undang - undang harus lebih tegas lagi dan merata. Contoh konkret ketidak tegasan dalam memberantas Pornografi bisa kita lihat banyaknya VCD - VCD Pornografi yang dijual bebas,kalaupun di Razia cepet bebas karena ada Peraturan KUHP (Kasih Uang Habis Perkara).Penjualan VCD porno pun sekarang mudah kita jumpai lihat aja di Mall- mall dengan mudahnya kita bisa dapatkan.Belum dengan yang disamarkan dengan Film - Film anak _ anak. Saya termasuk dalam Korban Bahagia,he. Saya bermaksud membeli DVD Bajakan Film - film Horor barat eh didalamnya ada 3 Film Porno yang diikutkan. Jadi Please deh buat aparat Yang TEGAS DONK!!! Jangan cuma bisa Nilang Aja!!!

Penjual maupun Pembuat harus lah diberi sanksi yang tegas,jangan masuk bentar lasngsung keluar!!kalau emang mau dibikin Undang - undang sekali lagi jangan asal bikin yah.........

Senin, 12 Januari 2009

Sertifikasi Guru ada,mana untuk Tenaga Administrasi?

Sertifikasi Guru belakangan ini mulai marak.ya salah satu program dari Pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas Pendidikan melalui cara peningkatan kesejahteraan Guru. Efektifkah?tepatkah?banyak sekali pertanyaan yang muncul dengan adanya program ini.Jelas kualifikasi Guru dalam mendapatkan sertifikasi harusnya benar - benar yang kualified banyak sekali syarat - syarat yang harus dipenuhi.Namun dari banyaknya syarat yang ada semua hanya sekedar serftifikat,porofolia dll.Tidak ada Penilaian secara langsung kepada calon Guru penerima Sertifikasi.Itu artinya sudah pasti Kualitas Guru yang memperoleh sertifikasi belum tentu bagus.Bisa jadi dia dapat karena sering mengikuti seminar atau workshop,namun bagaimana dengan penerapannya?
Pemerintah hendaknya meninjau kembali penilaian dalam proses sertifikasi Guru sudah sesuai dengan yang diharapkan atau tidak?seyogyanya guru yang telah mendaptkan sertifikasi kinerjanya semakin bagus,jangan malah kendor.jadi bagi guru yang sudah mendapatkan sertifikasi jangan berangkat telat,pulang sebelum jam pulang dan jangan berangkat hanya pada saat jam mengajar.Keberhasilan seorang Guru harusnya dilihat dari kualitas Siswa yang diajar,bagaimana nilai rata - rata dari jumlah siswa yang diajar,minimal 90 % siswa yang diajar mendapat nilai 8 keatas.
Sertifikasi Guru telah ada,bagaimana dengan tenaga Administrasi Sekolahnya?ini perlu agar tidak terjadi kecemburuan dan kesenjangan.Tanpa kita sadari kehadiran Tenaga administrasi sangatlah penting dalam membantu Tugas - tugas guru dalam sehari - hari,tanpa mereka GUru akan sangat kerepotan.Hendaknya Pemerintah juga sudah mulai memikirkan Nasib Tanaga Administrasi Sekolah.

Sabtu, 10 Januari 2009

UU ITe Tidak Cocok Untuk Indonesia

Kenapa?bukan tidak cocok, ada beberapa dari isi pasal dari Undang - undang tersebut yang tidak bisa dilaksanakan di Indonesia. salah satu yang tidak cocok adalah dalam hal menggandakan software. karena hal ini sudah membumi dilakukan oleh warga negara Indonesia. Dengan adanya kewajiban dari setiap pengguna Komputer harus mengunakan software yang berlisensi maka akan mengakibatkan harga jual komputer menjadi sangat mahal. bisa dibayangkan kita membeli komputer baru dengan hanya terinstal Sitem Operasi windows dan Microsoft Office saja kita membutuhkan dana 5 jutaan bayangk!mana mungkin Masyarakat Indonesia bisa pintar?beli komputer aja sulit,bagaimana mungkin?!saya menyadari pembuatan undang - undang tersebut untuk melindungi Hak Atas Kekayaan Intelektual Seseorang,tetapi kenapa software harus mahal?!!.saya yakin 80 % persen dari masyarakat Indonesia banyak yang menggunakan software bajakan,dan banyak juga yang menjual bebas. tetapi kenapa aparat kepolisian hanya diam saja?

sebelum membuat Undang - undang tersebut hendaknya pemerintah melakukan observasi secara langsung kepada masyarakat,jangan iya,iya saja!saya yakin sekali para pejabat di indonesia masih banyak yang menggunakan Produk - produk bajakan. Coba aja tengok kantor - kantor Pemerintah,Kepolisian dan Kantor - kantor milik pemerintah lainnya,bagaimana rakyatnya mau mencontoh kalau yang diatas tidak memberikan contoh?Please yang bener donk!!!!

kecanggihan teknologi yang tidak diikuti dengan peningkatan kualitas intelektual masyarakat akan membuat penerapan dari Undang - undang ini akan berjalan di tempat.Kita lihat aja bagaimana sekarang Video Porno mudah sekali beredar dimasyarakat,tak hanya itu banyak juga msyarakat yang dengan sengaja membuat video porno maupun kekerasan dengan menggunakan HP. saya mohon dengan sangat kepada kita semua agar mengintospeksi diri sendiri bagaimana Undang - undang ini.

Undang - Undang ITe Bisa disalh gunakan

Undang - undang teknologi yang belum genap 1 tahun disahkan sangatlah mudah untuk dimanfaatkan oleh oknum - oknum aparat yang tidak bertangung jawab. Hal ini dikarenakan tidak di ikuti oleh kejelasan dalam penerapan maupun pelaksanaannya.

Yang sangat Mudah untuk dimanfaatkan adalah salah satu pasal yang memuat tentang situs porno. disitu disebutkan barang siapa yang membuat,mengedarkan dan menampilakan situs porno akan dikenakan sanksi. sedangkan pemerintah sendiri tidak menutup portal dari situs pono secara tersentralisasi.hal ini bisa dimanfaatkan karena tidak semua warnet atau perorangan tahu tentang alamat situs porno tersebut.dengan ketidaktahuan tersebut oknum aparat bisa saja memanfaatkan dengan cara dia kewarnet kemudian membuka situs pono,sesaat kemudian di menghubungi temannya bahwa di warnet tersebut mengedarkan situs porno atau situs porno tidak diblokir.

itulah sebabnya undnag - undang tersebut saya rasa masih rancu untuk dilaksanakan.saya maklum mungkin pembuatan undang - undang tersebut hanya untuk menarik perhatrian masyarakat bahwa para anggota dewan berusaha menghapus pornografi di indonesia.

Sample Text

Thanks Brother For Coming To My Blog,Matur Nuwun Sanget sampun ngunjungi Blogge dalem,Terima Kasih Tlah Mnegunjungi Blogspot saya,Makasih Ya Wis Ndeleng Blog ke Enyong